MANADO, MSN – Belum lama ini dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Provinsi Sulut bersama nelayan manado utara, dinas kelautan dan perikanan Provinsi Sulut, Dinas Pariwisata Provinsi Sulut dan Balai Taman Bunaken, terkait persoalan reklamasi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Sandra Rondonuwu, mengatakan pada RDP ini sudah mendengar aspirasi dari masyarakat, tapi dengan cara terhormat juga kami DPRD mengundang pihak pengembang untuk hadir, tapi dengan tidak terhormat dia tak hadir di sini.
“Untuk itu, ini menjadi catatan penting bahwa mendapatkan solusi jikalau dia hadir, tapi karena tidak hadir, ini akan menemukan jalan buntu,” ungkapnya, Kamis (13/06/2024)
Bisa saja di sini menginginkan seperti ini, kata Sandra, ketika bertemu dengan pihak pengembang mereka tidak setuju dan sebagainya, maka akan berlaurut-larut persoalan ini.
“Maka dari itu, saya meminta kepada ketua DPRD Sulut untuk bisa mengundang kembali pihak pengembang ini atau menggunakan aturan yang ada. Kita tidak bisa main-main, tentang persoalan ini, karena ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sandra, mau seribu izin secara undang-undang silakan, tetapi dari sisi etika dia berinvestasi di tanah Sulut, maka mereka wajib bertanggungjawab dengan poin 12, yakni pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Jika mereka tidak hadir pada hari ini, berarti ada sesuatu di dalamnya. Saya perna memimpin penolakan reklamasi di Pantai Malalayang tahun 2004, saat itu hamil anak pertama, dan saat itu pula pihak pengembang membawa amplop ke rumah saya, secara terang-terangan saya menolaknya, tapi disayangkan pada bulan Desember masyarakat sudah tidak lagi menolak. Semoga perjuangan Bapak-Ibu hari ini, jangan terjadi sama seperti di Malalayang,’ pintasnya.
Jika menolak, tambah Sandra, mari benar-benar menolak reklamasi ini, jangan sampai perjuangan ini bisa dibeli.
(Gama)