MANADO, MSN – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tio Aliansyah memberikan pengarahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait penegakkan kode etik penyelenggara pemilu dalam pengawasan Pilkada 2024 di Provinsi Sulut, Rabu (10/07/2024) secara daring dari Command Center Bawaslu Sulut.
Dalam arahannya, Tio Aliansyah mengatakan bahwa Penyelenggara Pemilu harus menaati kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Kode etik menyangkut dalam tugas-tugas Penyelenggara pemilu, sedangkan pedoman perilaku meyangkut kesehari-harian pribadi dari Penyelenggara pemilu itu sendiri yang tidak ada kaitannya dengan Pemilu maupun Pilkada,” kata Tio.
Tio juga menegaskan agar sebagai Penyelenggara Pemilu tidak terlibat apapun dengan Judi Online (Judol), “Apabila sebagai Penyelenggara Pemilu kedapatan atau dilaporkan terlibat dengan Judi Online, maka kami DKPP akan menindak hal itu sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Tio.
Lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa, Penyelenggara Pemilu sangat dilarang keras untuk melakukan hubungan gelap dengan sesama Penyelenggara Pemilu serta mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebih-lebihan atau mabuk. Menurutnya, hal itu juga diatur dalam pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Kehidupan sehari-hari kita sebagai Penyelenggara Pemilu merupakan cermin dari Lembaga kita bekerja. Bawaslu maupun Panwascam,” pungkas Tio.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw, serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir secara luring di Command Center Bawaslu Sulut, dan diikuti oleh seluruh Panwascam se Provinsi Sulut yang mengikuti secara daring.
(Penulis : Gama)