Manadosulutnews.comMINUT–KPU Minahasa Utara mensosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan kepala Daerah tahun 2024 kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemerintah desa Suwaan Kecamatan Kalawat, di Balai Desa Suwaan Kecamatan Kalawat, Kamis (25/7).
Mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka KPU Kabupaten Minahasa Utara berpartisipasi menyebarkan informasi sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan kepala Daerah tahun 2024 serta menumbuhkan kesadaran berdemokrasi agar perkembangan pemilihan kepala daerah dapat diketahui, diikuti dan dipahami secara berkesinambungan oleh masyarakat.
Ketua KPU Hendra Lumanauw saat itu mengatakan, maksud dari KPU Minut mengadakan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan kepala Daerah tahun 2024 kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pemerintah desa Suwaan adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan tentang proses pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan.
“Dengan demikian, diharapkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pemerintah desa Suwaan dapat mengerti dan memahami tahapan-tahapan penting dalam proses pemilihan serta jadwal yang harus diikuti agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat berjalan lancar, transparan, dan demokratis,” ujar Hendra.
Sosialisasi ini lanjutnya, bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan desa dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Desa Suwaan.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Zukarnain Hanafi, SH, MH menjelaskan dalam materinya, tentang peran Hukum sebagai Panglima dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Hukum sebagai Panglima dalam penyelenggaraan PILKADA 2024, menjelaskan sebagai masyarakat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar, adil, dan transparan,” jelas Zulkarnain.
Lanjut Zulkarnain mengatakan, menjamin Keamanan, memastikan kepatuhan, mengkoordinasikan Seluruh Pihak, seperti Bawaslu, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
Menurutnya, Pilkada bertujuan untuk memilih pemimpin daerah yang memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Pilkada memberikan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya dalam memilih wakilnya yang akan mewakili kepentingan masyarakat di tingkat daerah dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil, tertib, demokratis, dan sejahtera.
“Dalam konteks penyelenggaraan Pilkada, implementasi hukum juga sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses pemilihan kepala daerah,” tegas Zulkarnain.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanaw, Kasubag Fikri Tjikoa. Beserta staf KPU,Hukum Tua desa Suwaan Sumiati Manangkasi, SE.MAP.Ketua PPK Desa Suwaan Marlin Maneus, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Suwaan.
(**)