MINSEL, MSN – Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Utara (Sulut) mengawal dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Saat dihubungi manadosulutnews.com, Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit mengatakan, dugaan penyerobotan tanah di perkebunan mauleleng Desa Bajo dengan luas 14.130 m2 tersebut melibatkan salah satu oknum wakil bupati di Sulut, berinisial PYR.
“Perkebunan milik dari ahli waris sesuai Register Tahun 1962 No.5 Folio 13 ini diduga dikuasai atau diserobot dari pemilik yang sebenarnya oleh oknum Wakil Bupati Minsel berinisial PYR alias Petra selama kurun waktu 20 tahun,” ucap Mokodompit, Sabtu (12/10/2024).
Mokodompit menbahkan, proses pendampingan saat ini sudah dalam pengembalian batas tanah sesuai register untuk memenuhi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Setelah SP2HP terpenuhi, akan dilakukan gelar perkara dan tahap penyelidikan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan pasti setelahnya akan ada tersangka,” ujar Mokodompit.
Ditambahkan Mokodompit, pihaknya bersama ahli waris (Jultje Altje Legi) mempersilahkan terlapor menggugat lewat pengadilan jika merasa keberatan.
“Kami hanya mencari hak kami yang sudah bertahun-tahun diserobot. Kami tidak berani mengambil resiko kalau bukan hak kami. Kami juga mempersilakan pihak terlapor menunjukan registernya sebagai pembanding,” tutur Mokodompit.
Bahkan menurut Mokodompit, mereka tidak berniat menjatuhkan pihak terlapor. Karena kebetulan terlapor saat ini sedang mengikuti kontestasi di pemilihan serentak 2024 sebagai calon kepala daerah.
“Ahli waris sudah cukup menghabiskan tenaga, pikiran bahkan finasial untuk mencari hak kami. Kami juga tidak ada urusan dengan Pilkada, karena jauh sebelum Pilkada kami sudah berusaha memastikan bahwa tanah tersebut milik dari ahli waris berdasarkan bukti-bukti yang ada,” terang Mokodompit.
Di lain sisi, anak terlapor berinisial CR membantah dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada ayahnya tersebut.
“Kami tidak pernah nenyerobot atau merampas tanah milik orang, tanah yang mereka maksudkan tersebut adalah berbatasan dengan tanah kami,” ujar CR, dikutip dari jejakperintis.com.
Diketahui, saat pengambilan batas tanah pada benerapa hari yang lalu, Ahli Waris bersama rombongan kuasa hukum didampingi oleh pihak Polres Minsel, Pemdes Desa Bajo, para saksi batas dan Mantan Hukum Tua Desa Bajo.
(Stev)