MANADO, MSN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dealer kendaraan bermotor se Sulawesi Utara, Senin (09/12/2024) diruang rapat Komisi II DPRD Sulut.
Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh, Ketua Komisi II Inggried Sondakh dan Koordinator Komisi II dr Michaela Elsiana Paruntu, didampingi Wakil Ketua Komisi II Pricylia Rondo, Sekretaris Komisi II Dhea Lumenta.
Anggota Komisi II DPRD Sulut yang hadir dalam rapat tersebut, Angelia Wenas, Jeane Laluyan, Eldo Wongkar, Seska Budiman, Ruslan Gani, Harry Porung dan Normans Luntungan.
Ketua Komisi II Inggried Sondakh mengatakan bahwa, dalam rapat tersebut telah terjadi kesepakatan antara Bapenda Sulut dan Dealer kendaraan bermotor bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mendapatkan potongan harga 25% pada tahun 2025 mendatang.
“DPRD Sulut merekomendasi untuk Bapenda agar mengkondisikan adanya potongan harga tambahan untuk Opsen Pajak di Kabupaten / Kota,” ujar Inggried.
Ditambahkan Inggried bahwa, untuk faktur kendaraan 2024 yang dikeluarkan dibulan Desember 2024 masih menggunakan skema yang lama.
“Berdasarkan adanya aspirasi yang masuk di Komisi II DPRD Sulut pada waktu yang lalu. Komisi II merekomendasikan juga agar ketika ada perubahan kebijakan oleh Pemerintah Sulut, kiranya harus melakukan komunikasi meminta pendapat terlebih dahulu dengan pihak dealer,” jelas Inggried.
Inggried mengatakan bahwa, para dealer di Sulut wajib memenuhi permintaan dari Bapenda Sulut dalam hal KTP pembeli kendaraan bermotor wajib sesuai dengan domisili pembeli itu sendiri.
(Penulis : Gama)