MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelontorkan dana Rp1,6 miliar untuk membayar tunggakan biaya BPJS Perangkat Desa (Prades).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan, Selasa (07/01/2025).
“Tadi dalam rapat koordinasi bersama BPJS yang dipimpin langsung Sekda sudah clear. Besok Pemkab Minsel akan menyetor ke pihak BPJS,” terang Rumengan.
Lanjut dakatakan Rumengan, Rapat Koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Sekda merupakan instruksi langsung dari Bupati Franky Donny Wongkar.
“Ini sesuai instruksi Pak Bupati dalam rangka penanganan cepat dan langkah antisipatif untuk menyelesaikan persoalan kepesertaan jaminan kesehatan para perangkat desa,” ungakpnya.
Prinsipnya menurut Rumengan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban BPJS Kesehatan perangkat desa.
“Tidak perlu terprovokasi dengan isu-isu miring yang beredar selama ini. Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati berkomitmen penuh untuk menyelesaikan semua kewajiban untuk kepentingan masyarakat. Mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan, tapi yakinlah pemerintah akan memberikan yang tebaik bagi masyarakat,” kunci Rumengan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 ttg Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pasien harus memastikan status kepesertaannya sejak awal masuk RS dan menunjukkan identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang (bila dirawat kurang dari 3 hari).
Misalkan ada pasien yang dirawat inap hari sabtu, sesuai ketentuan di atas menghitung hari kerja maka paling lambat rabu (jika masih dirawat) bisa melaporkan identitas JKNnya.
(Stev/*)