MINSEL, MSN – Pemerintah Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan tiga Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus.

Adapun tiga Musdes tersebut meliputi Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2025, Musdes Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020-2030, dan Musdes Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
Musyawarah yang digelar di BPU Desa Tumpaan Satu, Rabu (06/08) ini dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jadi Lumanauw didampingi Hukum Tua Tumpaan Satu, Norman Tambaritji dan pendamping desa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Jady Lumanauw mengajak seluruh peserta Musdes untuk berperan aktif memberikan masukan-masukan bagi kepentingan Desa Tumpaan Satu.
“Jika masih ada pandangan-pandangan positif untuk pembangunan desa, silahkan disampaikan. Agar supaya apa yang akan dilaksanakan ke depan merupakan hasil dari pembahasan kita hari ini,” ujar Lumanauw.

Dikesempatan yang sama, Hukum Tua Norman Tambaritji mengatakan, Musdes penetapan APBDes 2025 ini menjadi agenda penting dalam rangka menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan kebutuhan serta prioritas yang berkembang di tengah masyarakat.
“Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan APBDes antara lain adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah, penyesuaian alokasi anggaran, hingga munculnya usulan-usulan baru yang dianggap mendesak dari masyarakat,” ungkap Norman.

Untuk Musdes RPJMDes 2020-2030 menurut Norman merupakan implementasi dari peraturan dan regulasi, baik Permendagri dan Permendes dalam penyusunan APBDes Desa Tumpaan Satu.
“Musdes ini merupakan Review RPJMDes, dikarenakan ada Perubahan terkait masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Tapi sasaran RKPDes tahun 2026 masih mengikuti RPJMDes, kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak, contoh kasus seperti kejadian Covid-19,” terang Norman.

Sementara untuk Musdes RKPDes tahun 2026, dilakukan dalam rangka menentukan arah kebijakan dan penetapan rencana kerja pemerintah Desa Tumpaan Satu untuk penetapan usulan prioritas pembangunan di Tahun 2026.
“Hasil Musdes ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana RKPDes tahun 2026. Saya berharap dengan adanya partisipasi aktif dari semua unsur di desa, rencana penyusunan RKPDes Tahun 2026 dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Proses Musdes ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat partisipatif. Setiap usulan yang masuk dibahas secara terbuka. Juga berbagai ide kreatif diakomodasi dalam penyusunan RKPDes.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Perangkat Desa, Pendamping Desa, LPM, para Tokoh Agama, Tokoh Masyakat, Pengurus Kopdes dan perwakilan dari masyarakat.
(Stev)