MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menetapkan arah pembangunan 5 tahun ke depan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan 2025-2029.
Hal ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Minsel, Brando Tampemawa kepada manadosulutnews.com, Selasa (28/10) saat dihububgi via WhatsApp.
“Dokumen RPJMD 2025–2029 memuat visi besar pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan, yakni untuk mewujudkan Minahasa Selatan yang semakin maju, Sejahtera dan berkelanjutan,” ungkap Tampemawa.
Hal ini juga lanjut Tampemawa, dijabarkan ke dalam 5 misi, yaitu: Mewujudkan fondasi transformasi sosial melalui sumber daya manusia yang sehat, berdaya saing dan berbudaya pancasila; Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berbasis digitalisasi; Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah yang merata berbasis sumber daya  alam; Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan sektor pertanian dan pariwisata; serta Mewujudkan keberlanjutan pembangunan yang lestari disertai pembiayaan pembangunan yang kuat.
“Misi dalam RPJMD 2025-2029 Kabupaten Minahasa Selatan menjadi dasar acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam menbuat arah kebijakan dalam Rencana Strategis (RENSTRA PD) 2025-2029,” terangnya lagi.
Dimana menurut Tampemawa, target capaian Pembangunan dalam RPJMD diterjemahkan dalam program dan kegiatan di Seluruh Perangkat daerah dalam 5 tahun kedepan.
“Target-target antara lain, tentang meningkatnya sumber daya manusia melalui angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Minahasa Selatan diakhir tahun 2030 sebesar 79,3 %, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan angka pertumbuhan ekonomi sampai 7,4% di tahun 2030, penurunan angka kemiskinan sampai 6,59 diakhir 2030, penigkatan angka indeks daya saing daerah sebesar 4,2 di tahun 2030 yang diharapkan dapat menarik minat investor untuk berusaha di Minahasa Selatan,” paparnya.
Disamping itu juga disampaikan Tampemawa, hal ini untuk mewujudkan good governence melalui tranparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik, di mana sampai 2030 diharapkan dapat mempertahankan opini BPK atas laporan pengelolaan keuangan dengan Predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP), juga tidak kalah pentingnya dengan melaksanakan pembangunan berkelanjutan melalui peningkatan indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
“Target-target tersebut dapat dicapai melalui Kerjasama semua pihak baik sektor Pemerintah, masyarakat dan swasta. Sehingga Dokumen RPJMD ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Minsel lima tahun mendatang. Di sinilah kita tetapkan arah, strategi, dan prioritas agar masyarakat merasakan manfaat nyata pembangunan,” ujarnya.
Tampemawa juga mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RPJMD. Ia menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan titik awal penting untuk mewujudkan Minahasa Selatan yang lebih baik ke depan.
“Kami berharap DPRD terus mengawal dan mengawasi implementasinya, agar semua target tercapai sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Tampemawa.
(Stev)
 
                                                                                                
							







































