MITRA, MSN – Jajaran Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap dua kasus kriminalitas yang meresahkan warga, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan Yang terjadi perkebunan Limpoga, desa Ratatotok Selatan Kecamatan ratatotok.
Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa Tenggara Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (4/11/2025) di ruangan Aula Polres Mitra.

Dijelaskan Kapolres AKBP Handoko Sanjaya S.I.K,. M.Hum,. Kejadian Tersebut bermula Saat AM mendatangi Polsek Ratatotok dengan laporan terjadi tindak penganiayaan Tanggal 10 Oktober 2025 Sekitar 03.00 wita (Dini Hari).
Setelah menerima Laporan Tersebut Jajaran Polres Mitra Langsung melakukan pengembangan dengan Mengumpulkan Informasi kepada saksi mata dan Langsung memburu Pelaku.

“Empat pelaku masing-masing VR (21), warga Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, BK (28), warga Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur, JM (20), warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, dan DL (22), warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Berhasil Kami Amankan” Terang Kapolres Mitra Handoko Sanjaya
Modus Pertama. para pelaku melakukan Penembakan sebanyak empat kali dengan senjata Rakitan kepada Korban AM di Di daseng sehingga Mengalami luka Lecet di bagian Bahu Kiri.
Modus Kedua. para pelaku memakai topeng membawa senjata tajam digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 (satu buah) senjata tajam jenis samurai tajam pada sisi gagang berwarna merah
1 (satu buah) senjata Tajam jenis samurai tajam pada satu sisi dengan gagang terbuat dari kayu tanpa sarung
1 (satu buah) senjata tajam jenis parang tajam pada satu sisi
1 (satu buah) senjata tajam jenis parang cakram bergerigi
1 (satu buah) senjata angin jenis air sofgan berwarna hitam
Para pelaku akan dikenalkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
“Kami akan menjerat para tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara serta denda 4 Juta 500 Ribu Rupiah. Sementara untuk Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dapat dipidana mati, Penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi tingginya 20 Tahun” Tambah Kapolres
Kapolres juga menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia di tempat-tempat rawan kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Hukum Polres Mitra
Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa Tenggara untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas.
“Jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
(Angki)










































