SULUT, MSN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut senin (24/11/2025).
Ranperda ini disampaikan langsung oleh Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Gubernur Yulius menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan daerah dengan dinamika ekonomi, kepastian hukum, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin berkembang.
Pemerintah menilai revisi ini penting untuk mengoptimalkan sumber pendapatan legal daerah tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha.
“Perubahan Perda ini kami ajukan untuk memastikan bahwa sistem pajak dan retribusi daerah lebih adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujar Gubernur Yulius.
Ranperda ini mencakup penataan kembali beberapa jenis pajak dan retribusi, penyempurnaan mekanisme pemungutan, serta penguatan pengawasan agar penerimaan daerah lebih efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan ruang fiskal daerah sehingga mampu mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Dalam rapat, Fraksi-Fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum yang berisi evaluasi, kritik, serta saran terhadap Ranperda tersebut.
Pemerintah Provinsi menyatakan siap menindaklanjuti seluruh masukan agar perubahan Perda dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Dengan hadirnya Ranperda ini, Pemprov Sulut menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah sekaligus memperkuat fondasi ekonomi demi pencapaian target pembangunan.
(Reby)









































