MITRA, MSN – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya sukses menangkap sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kebun Raya, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus yang menggemparkan warga lokal ini memulai penelusuran polisi setelah ditemukan 3 korban tewas dan 1 orang perempuan korban luka tembak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Suryadi mengkonfirmasi, pihaknya awalnya menargetkan 12 terduga pelaku yang dicatat terlibat dalam insiden pembunuhan.
“Dari total 12 terduga yang kami identifikasi selama penyelidikan awal, sembilan di antaranya sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam keterangan pers yang disampaikan Senin (22 Desember 2025).
Meskipun telah meraih kemajuan signifikan, AKBP Suryadi menegaskan bahwa upaya penegakan hukum belum selesai.
“Masih ada beberapa pelaku yang masih dalam pengembangan. Tim reserse kami terus bekerja keras untuk melacak dan mengungkap agar kasus ini bisa diselesaikan tuntas dan keadilan tercapai bagi korban,” tegasnya
Lanjut Suryadi, untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan para terduka pelaku, termasuk keluarga untuk disampaikan segera Menyerahkan diri.
“Untuk pelaku yang belum menyerahkan diri segera serahkan diri secepatnya, jika tidak kami akan memberikan tindakan tegas” Tambahnya
Sementara itu, identitas dari sembilan tersangka yang sudah ditangkap belum dibeberkan oleh pihak Polres Mitra, Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha.
“Jangan dulu, karena masih pengembangan penyelidikan.” Jawabnya Singkat.
Di akhir Konfrensi Pers, Kapolres Mitra Handoko Sanjaya S.IK M.Han memastikan Situasi dan kondisi di Ratatotok sudah kondusif, personil gabungan Polda Sulut dan Polres Mitra tetap siaga melakukan pengamanan.
“Kami berharap masyarakat menjaga situasi kamtibmas, mari kita bersama menjaga situasi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2026” Harap Kapolres.









































