MITRA, ManadoSulutNews.Com – Produk kerajinan lokal Minahasa Tenggara kini mendapatkan payung hukum yang kuat. Hal tersebut dibuktikan Bupati Ronald Kandoli beserta Ketua Dekranasda Mitra Ibu Stefa Kandoli Antou saat melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kamis 5/2) untuk membahas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang diakhiri dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, SH, MH, menyerahkan sertifikat kepada pihak Kabupaten Minahasa Tenggara untuk dua karya seni batik, yaitu Batik Mitra Rumah Kita dan Batik Stefa.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini adalah perwujudan dari nilai cita rasa dan keberagaman etnik di Minahasa Tenggara. Dengan adanya kepastian hukum, para pengrajin kita dapat lebih tenang dalam berkarya dan produk kita memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujar Bupati
Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi oleh jajaran pejabat termasuk Kadis Pariwisata Selvi Lendombela, MM; Kadis DKUKMPP Audy Rondo, MAP; serta Kabag Prokopim Setda Febry Lasut, S.STP, M.Si. serta Penasehat Dekranasda Mitra Vanda Rantung,SE, Wakil Ketua Dekranasda Mitra Ibu Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd, Ketua Harian Dekranasda Ibu Lingkan Lalandos Mumekh, SE, MM, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Minahasa Tenggara lainnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen untuk mendorong seluruh pelaku usaha kreatif dan pengrajin lokal agar mendaftarkan karya mereka sebagai aset daerah yang berharga, guna mencegah plagiarisme dan meningkatkan nilai ekonomi produk kerajinan.
Penulis : Angki Matu










































