MINUT–Aktifitas dari keempat ibu-ibu di Perum SBY Permai II Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi ini tidak patut contoh. Pasalnya ditengah pandemi Covid-19 ini yang serba terbatas dalam hal pendapatan dan dilarang untuk kumpul-kumpul malah mereka asyik main judi kartu remi.
Tim Venum yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Dwo Deddi Ananda, S.Trk langsung mengamakan keempat ibu-ibu tersebut yakni LW (25), SK (49), WM (45), DK, Selasa (2/6) sekira Pukul 23.00 Wita.
Menurut Dewo, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di jalan SBY Kelurahan Airmadidi Atas ada sekelompok orang yang sedang bermain judi dirumah keluarga montung – mingkid.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat Tim Resmob langsung merespon laporan tersebut dan menuju ke rumah yang diduga sedang melakukan kegiatan judi,” katanya.
Lanjutnya, pada saat tiba di lokasi, Tim Venum menemukan beberapa orang yang berada di lokasi tersebut tertangkap tangan sementara melakukan kegiatan judi.
“Sehingga Tim Resmob langsung mengamankan beberapa orang tersebut beserta barang bukti,” terangnya.
Kanit Dewo membeberkan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan Dua pack kartu remi, uang Rp 661.000. Dan pasal yang dilanggar yakni Pasal 303 KUHPidana
Kanit Dewo meminta agar kejadian seperti ini jangan dilakukan lagi, dan tidak baik untuk di contoh.
“Jadi setelah dibawah ke kantor Polres Minut keempat orang ini mendapat pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan tersebut lagi,” tandasnya.
(Rivo)