MINUT–Penerapan 10 jenis pajak Pemkab Minut yang diatur dalam undang-undang, ternyata dilirik Pemkab Bone Bolango. Hal itu terbukti, ketika rombongan Pemkab Bone Bolango menyambagi Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Minut untuk belajar terkait penerapan Pajak Retribusi Daerah (PRD).
“Ya, memang pemkab Bone Bolango provinsi Gorontalo datang untuk berkonsultasi terkait penerapan 10 jenis pajak yang belum mereka terapkan di daerah asal mereka,” tutur Kaban BKD Minut Petrus Macarau.
Kaban menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 tahun 2019 tentang PRD yang mengatur terkait pajak mineral bukan logam dan bebatuan.
“Jadi kehadiran mereka (Pemkab Bone Bolango-red) ini untuk membuat studi banding, sebagai tuan rumah tentunya ada kebanggaan buat darrah karena penerapan PRD ini bisa diikuti daerah lain,” pungkas Macarau.
(Rivo)