MINUT– Perusakan Rumah terjadi di Desa Kokoleh II, menariknya kasus ini menyeret Oknum Pejabat Hukum Tua Desa Kokoleh II FR alias Ferry yang menerima Surat Kuasa dari TS alias Treisye sebagai ahli Waris sebidang Tanah dan Rumah Tersebut kemudian disinyalir mengerahkan sejumlah aparat Desa untuk melakukan Pembongkaran Rumah Tersebut.
Kasus bermula ketika Herman masyarakat yang sempat menempati rumah tersebut mendapati Oknum Pejabat Hukum Tua sudah berada di lokasi dengan sejumlah aparat dengan menggunakan alat Hand Tracktor, seraya melakukan perusakan.
“Memang keluarga kami sempat ada pembicaraan dulu terkait pengolahan hasil kebun dan ijin menempati sebidang Tanah tersebut melalui sehelai surat perjanjian. Namun belakangan saudara saya melaporkan kami ke pihak berwajib dan akhirnya kami mengikuti proses hukum,” kata Herman, Selasa (1/9) ketika dikonfirmasi dikediamannya.
Kami sangat menyayangkan sikap Oknum Pejabat Hukum Tua lanjut Herman, yang inprosedural melakukan perusakan dimana masih ada benda berharga kami yang belum sempat kami ankan.
“Sebagai masyarakat kami kecewa dengan sikap tidak terpuji ini. Apalagi belum ada putusan dari pengadilan, bahkan setahu saya jika memang sudah ada putusan ada Prosedur Tetap (Protap) yang diberlakukan oleh Pihak Pengadilan seperti mengutus petugas yang berkompeten,” keluh Herman
Sementara Kapolsek Likupang melalui Wakapolsek Ipda Don Oktavianus Andaria saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar ada laporan yang masuk dan kasus ini sedang kami dalami guna Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sampai berita ini dipublish Pj Hukum Tua Ferry belum berhasil dihubungi awak media via Telephone di 0821 90xx xxxx.
(Rivo)