MINSEL – Personil paket pelayanan Polsek Motoling mengamankan tersangka kasus cabut terhadap anak di bawah umur.Tersangka berinisial YT alias Yes kieu alias Ekel (20 ) seorang sopir warga Desa Motoling Dua Kecamatan Motoling Kabupatén Minahasa Selatan.
“Ekel diamankan polisi usai di laporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka karena telah mencabuli anak gadisnya yang masih dibawah umur,” terang Kapolsek Motoling Iptu Petrus Saptu saat di konfirmasi pada Senin (07/10/2019).
Diketahui perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka dengan cara menyetubuhi korban Mawar (nama di samarkan) 14 tahun, warga kecamatan Motoling Timur.
Korban dijemput oleh tersangka dan temannya kemudian di bawa ke salah satu rumah yang ada di Desa Motoling dan bermalam di sana . Ditempat inilah korban di bujuk, kemudian di setubui oleh tersangka,” ungkap kapolsek.
Tersangka YT alias Ekel terpantau saat ini telah diamankan di Polsek Motoling untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.
( Redaksi)