MINUT–Apa jadinya jika dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipakai untuk melunasi Pajak Buni dan Bangunan (PBB). Hal ini terjadi di Desa Paslaten dibawah pemerintahan Plt Hukum Tua Jouke Kodoatie tahun 2020 lalu.
Meski tahun ini, Jouke Kodoatie sudah menjadi Plt Hukum Tua di Desa Kokole I, namun masyarakat masih menuntut hak BLT yang belum terbayarkan pada bulan Desember 2020 tahun lalu.
Semasa pemerintahanya di Desa Paslaten tahun 2020 lalu, Jouke Kodoatie diduga memakai dana BLT untuk melunasi PBB pada Desember tahun 2020 lalu, dengan alih-alih mendapatkan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).
Dengan adanya kebijakan tidak pro rakyat tersebut dari mantan Plt Hukum Tua Desa Paslaten Jouke Kodoatie, masyarakat pun menjadi korban.
Ketua BPD Masye Walewangko tak menampik adanya isue pembayaran dana BLT dipakai untuk melunasi PBB.
“Ya, namun kami sudah melakukan rapat dengan masyarakat penerima, untuk mencari solusi ini. Yang pasti jika laporan pemakai anggaran tersebut untuk melunasi PBB, kami akan kawal itu. Intinya saya sudah beberapa kali mengingatkan, kepada mantan hukum tua sebelumnya,” jelas Walewangko.
Sementara itu, mantan Plt. Hukum tua Jouke Kodoatie saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Dirinya menjelaskan, uang untuk pembayaran BLT tersebut ada karena desa akan menerima dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dari pemerintah sebagai kompensasi dari pelunasan pajak 100 persen. Namun menurutnya untuk jumlah penerima BLT bulan Desember lalu akan dikurangi karena ada penerima yang tidak sesuai atau tidak layak lagi untuk menerima bantuan tersebut
“Dana itu ada, dan saat ini saya tidak lagi menjabat hukum tua di desa Paslaten. Untuk jumlah penerima BLT akan dikurangi karena ada yang tidak sesuai, dan saya telah bermusyawarah dengan BPD terkait pengurangan itu,”kata Kodoati, Kamis (28/1) kemarin.
Terpisah, Plt Hukum Tua desa Paslaten saat ini, Meyti Rumimpunu membenarkan soal adanya kekurangan dana untuk pembayaran BLT bulan Desember. Menurutnya pembayaran BLT baru bisa dibayarkannya dua bulan, yakni bulan Oktober dan November, sementara untuk bulan Desember belum bisa dibayarkan karena anggaran tidak cukup.
“Untuk bulan Oktober dan November sudah saya bayarkan, untuk Desember ini belum saya bayarkan karena dana yang tersisa tidak cukup. Untuk itu saya akan menggelar musyawarah dengan BPD dan penerima BLT guna membicarakan masalah ini dan rencana rasionalisasi penerima BLT.”ujar Rumimpunu.
Saat ditanya soal dana BLT yang telah digunakan untuk melunasi PBB tahun 2020 lalu, Rumimpunu membernarkan namun menurutnya hal tersebut terjadi di pemerintahan yang sebelumnya. Saat ini tugasnya hanya untuk membayarkan hak warga BLT yang terdampak pandemi covid 19.
(Rivo)