MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan / penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Sebanyak dua orang tersangka telah diamankan pada Kamis malam (04/03/2021) pkl. 20.30 wita; masing-masing berinisial IL alias Ivan (29) dan GM alias Geraldo (20), keduanya merupakan warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP / 01 / I / 2021/ Res – Minsel, tanggal 01 Januari 2021 dan Surat perintah penangkapan nomor SP. Kap / 08 / III / 2021 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2021,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada Jumat (1/1/2021) pkl. 01.20 wita, di lokasi pekuburan Desa Sulu Kec. Tatapaan Kab. Minsel.
Para tersangka melakukan tindak pidana kekerasan / penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Yudit Mewengkang (23), dengan cara memukul bagian wajah mengakibatkan korban sakit dan sempat tak sadarkan diri.
“Untuk tersangka saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian,” tutup Kasat Reskrim.
(JovanMintje)