MINSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Hukum Tua (Kumtua) tahun 2021 bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH (FDW), Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang (PYR), Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE MSi, Kepala Dinas PMD Minsel Hendri Lumapow SH, para Asisten, Kepala OPD, dan para Camat.
Bupati Minsel FDW mempercayakan 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkup Pemkab Minsel menjadi Pj Kumtua. Penunjukan sesi pertama ini ditandai dengan penyerahan SK kepada 58 ASN, Jumat (12/03/2021) siang tadi.
Dalam sambutannya, Bupati FDW minta ke Pj Kumtua yang baru dipercayakan untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang baik sesuai dengan aturan, dan tidak boleh mengambil kebijakan secara sepihak yang bertentangan dengan aturan. Semua harus bisa bekerja sesuai tugas yang diberikan, baik dalam menyukseskan program pembangunan maupun dalam pelayanan ke masyarakat, dengan melayani dan harus mengalahkan keinginan untuk dilayani.
“Mengevaluasi kembali pelaksanaan program dan kegiatan yang disusun, agar dapat lebih tepat waktu dan tepat sasaran. Bangun desa dengan sebaik-baiknya, apa yang rakyat mau itu yang diutamakan bukan apa yang kita mau, dan rangkullah seluruh warga desa yang ada,” tutur Bupati.
Lanjutnya, tugas dan tanggungjawab yang menanti memang sangatlah besar, terlebih dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi warga yang ada. Agar kiranya dalam pelayanan kepemimpinan kedepan, para Kumtua dapat membina kerja sama dengan pemeluk agama juga perangkat Desa setempat.
(JovanMintje)