MINSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta turun dan mengusut adanya dugaan korupsi kegiatan pembangunan rabat beton di Desa Malenos Baru, Kecamatan Amurang Timur.
“Disana, ada pembangunan rabat beton yang pekerjaannya tidak selesai, padahal pekerjaannya tahun 2020, akan tetapi sudah masuk pertengahan tahun 2021 belum juga selesai dikerjakan,” ungkap ketua Anti Korupsi Indonesia (AKI) Sulawesi Utara (Sulut) Noldy Poluakan, Selasa (11/05/21).
Menurut Dia, pembangunan rabat beton bersumber dari dana desa tahun 2020 hingga saat ini belum juga selesai dikerjakan. Bahkan Poluakan mengatakan bahwa Hukum tua (Kumtua) diduga kuat menggelapkan anggaran tersebut.
“Hal ini akan kami laporkan karena kuat dugaan ada penyelewengan anggaran pada program yang diperuntukan masyarakat,” tuturnya.
Lanjut Dia, pekerjaan rabat beton ini sudah masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan yang dibandrol senilai Rp242.785.975 Juta tersebut.
Pekerjaan fisik alokasi Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga saat ini harusnya sudah selesai dilaksanakan.
“Sekarang sudah memasuki bulan kelima Tahun Anggaran 2021, tapi penyelesaian pekerjaan dalam hal ini rabat beton belum juga dilakukan,” tukasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa, belum selesainya jalan rabat beton wajib dipertanyakan anggarannya dikemanakan.
“RAB jelas sampai 450 Meter, tapi kenapa sampai saat ini hanya sekitar 30 Meter dan pekerjaannya belum diselesaikan. Dikemanakan anggarannya, justru saya berharap kejari bisa profesional dalam melakukan pengusutan kasus ini agar menjadi efek untuk perangkat desa lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Minsel Aldi Slesvigtor Hermon SH saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan komentar lebih.
“Tunggu saya lagi rapat, nanti saya hubungi kembali,” tutupnya.
(Jovan)