Manado, Manadosulutnews – Wakil Wali Kota Manado, dr Richard Sualang mengatakan, Pemkot Manado akan terus membagun kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam upayah meningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Manado.
Hal ini dikatakan Wawali saat mengikuti pertemuan dengan Forum Komunikasi dan Kemitraan JKN-KIS Kota Manado, di ruangan Tolu Kantor Wali Kota Manado, Jumat (04/06/2021).
“Kegiatan forum ini juga untuk lebih merekatkan dan mensinkronkan kerja sama kita dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari data, kemudian masalah kerjasama, dan tentu membahas hal-hal lain yang perlu dibicarakan dalam forum ini,” kata Wawali.
“Tentu dengan semua fasilitas kesehatan yang ada di Kota Manado serta SDM kesehatannya. Kita akan sinkronkan dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Wawali mengatakan, Pemkot Manado akan terus melakukan sosialisasi, untuk memastikan seluruh warga masyarakat dapat memanfaatkan program kesehatan ini.
“Kita akan melakukan sosialisasi secara terus-menerus, supaya ada kesadaran dari masyarakat Kota Manado untuk memanfaatkan BPJS kesehatan ini,” ucap Wawali.
Sementara itu, Meryta Rondonuwu selaku Kepala BPJS Kesehatan Kota Manado, memberikan apresiasi kepada Pemkot Manado yang berkomitmen dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Posisi sekarang kalau dari data sudah 100 persen, tapi kan perlu ada validasi data, namun komitmen Pemkot Manado sangat baik untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Manado masuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Rondonuwu.
Lebih lanjut dikatakan Rondonuwu, sesuai data yang ada, total badan usaha di Kota Manado berjumlah 1.558. Namun sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen badan usaha menunggak iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk jumlah badan usaha di Kota Manado berjumlah 1.558, dan yang menunggak iuran berjumlah 447 badan usaha, dengan total jumlah sekitar Rp 1.8 Miliar,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut Rondonuwu mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk memastikan seluruh badan usaha yang mengikutsertakan para pekerjanya dapat membayar iuran. Hal ini dilakukan agar supaya para pekerja dapat tercover BPJS Kesehatan yang merupakan hak dari pekrja itu sendiri.
“Awalnya kita turun lapangan melakukan pemeriksaan kepatuhan bersama pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi, sekaligus melakukan pengecekan apakah badan usaha tersebut masih ada atau tidak, setelah itu kita lakukan upaya mediasi dan edukasi untuk mengetahui kendala-kendala apa yang menyebabkan terjadinya tunggakan. Karena kalau badan usaha tidak membayar iuran, yang dirugikan adalah para karyawannya, karena tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
(Stev)