Manado, Manadosulutnews – Wali Kota Manado Andrei Angouw mengusulkan pihak Imigrasi Manado untuk dapat menyertakan program Vaksinasi sebagai salah satu persyaratan dalam proses keimigrasian.
Hal ini disampaikan Wali Kota ketika menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal, SH, bersama rombongan di ruang kerja Wali Kota, Selasa (15/06/2021).
“Pendatang dari luar harus divaksin ketika masuk Manado, menjadi persyaratan dalam hal proses keimigrasian,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut dikatakan Wali Kota, selain persyaratan sudah divaksin, Wali Kota juga mengusulkan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cara ‘jemput bola’.
“Jadi, intinya dalam kaitan keimigrasian termasuk pengurusan paspor, maka warga akan dilayani ketika sudah memliki surat keterangan resmi telah divaksin,” sebutnya.
Wali Kota menambahkan, wajib vaksin sesuai dengan peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19.
Ikut mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado, yakni Kepala Seksi Inteldakim, Harmans Takasiliang, Kepala Seksi Lantaskim, Jeacky Gerung dan Kepala Sub Seksi Teknologi, Clief Tangkuman.
(*/Stev)