MANADO – Adanya aduan masyarakat yang masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado mengenai sikap Kasat Pol PP Manado dan Camat Tikala yang dirasakan menyalahgunakan wewenang dalam masalah sengketa tanah yang melibatkan dua warga Manado, Senin (23/9/2019) kemarin, ditanggapi serius oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Manado,Tetty Taramen.
Menurut Taramen, kehadiran anggota Satpol PP di lokasi sengketa tanah yang melibatkan dua warga Manado, dikarenakan adanya surat yang masuk pada tanggal 13 September lalu dari Kecamatan Tikala yang bermohon untuk meminta pendampingan dalam kegiatan yang ada di jalan Pumorow.
“Saat menerima surat tersebut, saya langsung mendisposisikan surat ke Kabid Satpol PP, untuk memantau langsung dan melakukan pendampingan kepada pihak kacamatan Tikala yang akan melakukan pemagaran di area tersebut,” kata Kasat Tetty kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) di kantor Satpol PP Manado.
Ini Klarifikasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Manado,Tetty Taramen soal kehadiran anggota Sat Pol PP di Pumorow:
Dikatakannya bahwa hadirnya satuan Satpol PP di tempat tersebut hanya sebatas pengawasan serta pengamanan.
“Kami hanya mengamankan saja tidak ada lebih. Untuk memihak kesatu pihak itu tidak benar, sebab ketika pihak pemerintah kecamatan Tikala bermohon untuk melakukan pengawan dan pendampingan, kami harus turun ke lapangan supaya tidak terjadi kekerasan dan adu fisik,” ujar Kasat Tetty.
Ditambahkannya, Satpol PP tidak mengintervensi persoalan tersebut dan tidak membela pihak manapun “Disini kami tidak membela siapapun. Kami hanya membantu pihak kecamatan. Yang punya tanah pun kami tidak kenal,”tutupnya
(redaksi)