MANADO– Untuk kesekian kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dipimpin langsung Kasatpol PP Tetty Taramen melakukakan penertiban pedagang kaki lima (K5) yang berjualan di sepanjang trotor pertokoan Pasar 45. Tindkan penertiban yang dilakukan Satpol PP Manado merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, Selasa (24/9/2019) siang hingga sore hari.
Menurut Taramen, tindakan penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Manado kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar di Kawasan Pasar 45, sudah sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.
“Hal ini saya lakukan atas dasar perintah Peraturan Daerah, bukan karena keinginan sendiri. Kami pun dalam melakukan penertiban selalu mengedepankan cara-cara persuasif untuk menghindari terjadinya gesekan dengan para pedagang,”kata Taramen.
Lihat tayangan video proses berjalannya penertiban oleh Sat Pol PP dan rapat bersama pedagang:
(Redaksi)