MANADO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menggelar Rapat dengar pendapat atas masalah tanah di Jalan Pomorouw, Tikala Baru, Senin (14/10/2019). Dimana, Komisi gabungan DPRD Manado mengundang BPN, ahli waris Jemmy Salampessy, Goen Honandar dan Ormas Adat Minahasa, untuk membicarakan persoalan tanah tersebut.
Dalam hearing tersebut, dibuka langsung Sekretaris Komisi I DPRD Manado, Bobby Daud sekaligus menyambut semua pihak. Sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut, Kasat Pol PP, Camat Tikala dan Lurah Tikala Baru, tidak hadir.
Sebelumnya sesuai perjanjian DPRD, jika AKD terbentuk pembahasan masalah tersebut akan dilakukan bersama, lalu menyerahkan kepada ketua Komisi I, Benny Parasan, SH untuk melanjutkannya, yang membaca kronologis singkat permasalahan itu sampai mencuat dan dibawa ke DPRD.
Perwakilan BPN, Nancy Runturambi menjelaskan, bahwa masalah tersebut sudah pernah diajukan ke PTUN, namun semua ditolak sampai ke tingkat MA.
“Kami sudah mengajukan ke PTUN tapi ditolak, karena sudah kedaluarsa lalu dialihkan ke PN sampai MA juga ditolak, sehingga lainya tak lagi disentuh,” katanya.
Sementara perwakilan Jemmy Salampessy mengatakan, bahwa memang itu sudah dilakukan, tetapi pihaknya sudah menemukan bukti baru, dan mengajukan ploting tanah.
“Sayangnya BPN tak membuka mulut, sehingga keinginan mengajukan kasasi berdasarkan ketentuan yakni kapan saja bisa dilakukan terhalang,” ungkap Salampessy.
Legislator Meikel Maringka mengatakan, jika memang sesuai penjelasan maka artinya sudah di ranah hukum, dan ploting tanah hanya bisa dilakukan oleh pemilik SHM.
“Tetap melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat memfasilitasi masalah tersebut, agar terang benderang, tetapi jangan sampai menabrak aturan,” tegas Maringka.
Sementara itu, Goen Honandar pemilik SHM 359/1979 menjelaskan, bahwa tanah itu dibeli pada 2014 dari tangan kedua, namun pemilik pertama adalah Jetje Warbung.
“Kemudian dari Petrus Budiman, namun pada 2014 didatangi Jemmy Salampessy dan masalah sampai ke ranah hukum, namun putusan ditolak semuanya,” tandas Goen.
Dalam pertemuan itu, para legislator berusaha sebisanya memediasi masalah tersebut, agar ada solusi dan tidak berkepanjangannya masalah tersebut, dan bisa ada kepastian hukum terkait persoalan tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Masing-masing pihak untuk mengikuti aturan, seperti Goen Honandar mengajukan ploting tanah agar jelas dan tidak ada kecurigaan dari pihak Jemmy Salampessy, demikian juga dengan Christy Masengi, yang minta agar baik BPN maupun Goen Honandar dan Jemmy Salampessy untuk menyelesaikan hal itu mengacu pada aturan,” pungkas para legislator secara serentak.
Hingga pertemuan hearing berakhir, pihak Jimmy Salampessy tetap menuntut agar masalah difasilitasi, karena ketidakadilan yang dialaminya dan ahli warisnya.
(R Christovel)