MINUT — Polres Minut melalui Tim ‘White Lion’ yang di pimpin Kanit Jatanras yang merangkap Kanit Resmob IPDA Dwirianto Tandirerung S.Tr.K berhasil mengamankan empat dari lima orang tersangka Curanmor specialis Non Kunci T yakni AM (28) pengangguran asal Maumbi sebagai (eksekutor),JS (27) Petani asal Teling (Eksekutor), UL (39) Nelayan Tuminting (Eksekutor), RM pengganguram asal Maumbi (Penjual) masih DPO, dan SP asal Remboken (penadah).
Hal tersebut terungkap saat Press Release yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Minut yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Jefri Ronald Parulian Siagian SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Nofri Maramis SIK SH, dan Kanit Jatanras IPDA Dwirianto Tandirerung S.Tr.K, Senin 14 Oktober 2019 Pukul 10.00 WITA. tadi.
Kapolres mengungkapkan penyelidikan terhadap aksi para tersangka sudah mulai dilakukan sejak surat perintah penyidikkan No : SP.Dik/115/IX/2019/Reskrim tanggal 21 September 2019 silam. Kata dia, sindikat khusus curanmor ini telah terorganisir di wilayah Kabupaten Minut.
“Ini berawal adanya laporan telah terjadi kasus pencurian sepeda motor merek Honda Beat Putih dengan nomor polisi DB 4187 MO, Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 21 WITA di Kelurahan Sukur Kecamatan Aermadidi,” ujar Siangian.
Lanjutnya, dari laporan tersebut, Tim ‘White Lion’ langsung bergerak cepat dengan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka JS bersama barang bukti (Babuk) sepeda motor Honda beat. Setelah mengamankan satu orang tersangka Kapolres menuturkan pihaknya melakukan pengembangan dalam mengungkapkan kasus ini. Alhasil melalui pengakuan JS satu tersangka AM berhasil di amankan di Maumbi.
“AM kami amankan bersama dengan Babuk Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Putih DB 2306 FB milik RM yang masih menjadi DPO. Kendaraan ini juga kami curigai hasil curian sebab, tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” tutur Siagian.
Lebih jauh Kapolres menerangkan, berdasarkan pengakuan AM yang menjadi target operasi mereka yakni kunci sepeda motor yang tertinggal atau lupa yang ditnggal pemilik motor. Kata dia, aksi para tersangka ini sudah sejak tahun 2018 sebagai specialis non kunci T (kunci tertinggal di motor).
“Jadi, aksi mereka ketika melihat sepeda motor di pinggir jalan yang akan menjadi targetnya, cara yang dilakukan cukup profesional karena target di apit dengan mobil dan sedangkan dua orang turun dalam mengeksekusi kendaraan tersebut,”ungkap Siagian.
“Kepada warga yang kehilangan sepeda motor, silahkan berkordinasi ke Polres Minut, bawa kelengkapan kepemilikkan agar semua berjalan lancar, gratis tanpa bayar,” tambah Kapolres.
Sekedar informasi, Tersangka dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP Junto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1E KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Adapun babuk yang diamanatkan yaitu satu unit mobil operasional, beberapa sepeda motor, sebilah samurai, kwitansi, STNK, dan BPKB. (Rivo)