MANADO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta jambret yang beroperasi di wilayah Kota Manado dibekuk Tim Resmob Manguni Polda Sulut. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ABRT alias Alfa (19) warga Tumumpa Satu Lingkungan I, Kecamatan Tuminting dan IP alias Polii (31) warga Muabak Lingkungan I Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmong.
Petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua pelaku, karena mereka mencoba melarikan diri saat penggungkapan barang bukti.
Katim Resmob Manguni Polda Sulut AKP Aswar Nur menjelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/279/XI/2019/Sek Sario tanggal 3 November 2019 dan LP/498/XI/2019/Sek Malalayang tanggal 8 November 2019.
Dijelaskan, awalnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian di beberapa lokasi wilayah Hukum Polda Sulut berada di Kecamatan Malalayang. Selanjutnya tim lakukan pengembangan dan berhasil menemukan kedua pelaku. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yaitu di Kecamatan Malalayang, Sario Mapanget dan Wanea. Sudah ada 32 lokasi kejadian perkara. Barang bukti dua ponsel Oppo, Huawei, sepeda motor. Modus mereka berpura pura membeli rokok di warung dan mengambil ponsel dan langsung melarikan diri. Ada juga sepeda motor yang dicuri pelaku di Perumahan Taman Sari Mapanget,” tutup Katim.
(redaksi)