JAKARTA– Kementerian Perdagangan RI dengan Kementerian Luar Negeri RI dan kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan di sektor tambang sedang mempersiapkan Konsultasi dengan Uni Eropa dalam Sengketa Dagang Nikel di WTO, yang berlangsung, Selasa (7/1/2020) kemarin, di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta.
Pertemuan konsultasi Indonesia dan Uni Eropa dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2020 di kantor Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss.
Sebelumnya, pada 29 November 2019, Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi oleh Uni Eropa dalam kerangka WTO guna membahas kebijakan mineral dan batubara Indonesia. Pertemuan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan ekspor nikel yang dikeluarkan Indonesia.
” Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut kita sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan upaya pembelaan kepentingan Indonesia di forum perdagangan internasional. Dan saat ini, Indonesia sedang meningkatkan koordinasi lintas kementerian untuk menggali serta mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi Uni Eropa di WTO,” jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Pertemuan konsultasi merupakan forum bagi anggota WTO yang bertujuan menggali lebih dalam kebijakan negara mitra dagang yang diduga melanggar komitmen di WTO. Apabila belum tercapai kesepakatan pada pertemuan konsultasi tersebut, proses akan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa di WTO melalui pembentukan panel. Salah satu objek dari konsultasi ini mencakup Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta beberapa peraturan turunannya.
“Hasil yang postif sudah tentu yang kita harapkan. Proses konsultasi tersebut guna memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha dari kedua pihak. Indonesia saat ini juga dalam tahapan mengembangkan produk bernilai tambah tidak lagi mengekspor produk mentah,” tegas Wamendag.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia.
“Proses ini merupakan hal yang wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang telah dibuat,” jelas Kepala Biro Advokasi Kemendag Sondang Anggraini.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru terkait ekspor biji nikel yang berlaku 1 Januari 2020. Ketentuan ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, dan Kemendag akan terus berupaya untuk mendorong peningkatan ekspor Indonesia,”tutup Wamendag Jerry Sambuaga.
(redaksi)