JAKARTA – Untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji di dua tempat, Bekasi dan Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kegiatan yang bertujuan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standard nasional Indonesia (SNI),” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2020) seperti dilansir dari website Kemendag.
Menurut Veri, berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap produk yang beredar semester akhir 2019, petugas pengawas barang dan jasa masih menemukan produk regulator tekanan rendah yang belum memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan produk regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI. Berdasarkan temuan ini, kami menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk,” tegas Veri.
Dijelaskannya, SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2007 lalu. Kementerian Perdagangan rutin melakukan kegiatan pengawasan salah satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar.
Sementara, menurut Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Simon Manurung, pengawasan rutin yang dilakukan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien serta meningkatkan mutu produk.
“Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya, khususnya bagi produk berisiko tinggi dalam penggunaannya,” kata Ojak
(YMP/HumasKemendag)