Jim Seimahuwira: Surat Kepemilikan Tanah Silahkan Cek di Polres
MINUT–Sengketa lahan di Desa Makalisung Jaga VI Kecamatan Kema terus bergulir. Hal ini membuat pihak PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE) melalui Wakil Direktur Jim Seimahuwira angkat bicara. Menurutnya lahan yang ditempati warga Desa Makalisung jaga VI itu milik pihak perusahaan dalam hal ini PT CGDE.
“Saya tegaskan, lahan yang sekarang ditinggal warga Desa Makalisung khususnya jaga VI itu milik PT Cakra dengan status Hak Guna Bangun (HGB). Awalnya tanah tersebut milik bapak Ferry Sengkey yang di diami warga Desa Makalisung sekarang,” tegasnya.
Lanjut Jim sapaan akrbanya, Ferry Sengkey selaku pemilik lahan meminjamkan tanah tersebut kepada warga Desa Makalisung Jaga VI.
“Nah disitu pemilik lahan Ferry Sengkey bersama warga melakukan perjanjian hitam diatas putih serta tandatangan diatas metrai. Dalam perjanjian tersebut tertulis jika pemilik lahan akan menggunakan lahan tersebut warga harus keluar tanpa harus membayar ganti rugi dalam bentuk apapun. Tanah inilah yang dibeli PT Cakra, otomatis perjanjian dengan Ferry Sengkey tersebut ikut,” terangnya
Jim menuturkan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar kepada masyarakat Desa Makalisung untuk melakukan proses gugatan hukum jika tindakan pihak perusahaan salah.
“Surat Kepemilikan Tanah Silahkan Cek di Polres. Kami sudah bertindak sesuai prosedur yang ada. Jika ada masyarakat yang keberatan atas tindakan kami, silahkan dibawah ke ranah hukum,” tuturnya
Sebelumnya, Direktur PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE) Jeane Laluyan pihaknya sudah bertindak sesuai aturan yang ada.
“Kami bertindak sesuai dasar hukum dan kemanusiaan. Apalagi saya sudah menjadi anggota dewan dan tentunya saya pro rakyat. Tapi rakyat yang mana dulu, tentunya yang tau aturan,” tegas Laluyan saat dihubungi lewat Via Whatsap.
Lanjutnya Aleg dari Fraksi PDIP ini, mereka (warga Makalisung-red) sudah menempati lahan perusahaan tanpa izin bertahun-tahun.
“Kami memindahkan para warga dan diberikan lahan gratis serta uang kerohiman. Kami juga, tidak pernah menyusahkan warga dengan menagih uang sewa selama mereka menempati lahan tersebut,” terangnya.
Laluyan juga menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mensosialisasikan kepada warga jika lahan yang mereka diami itu akan dipakai pihak perusahaan dengan melibatlan pemerinyah setempat dan masyarakat.
“Issue yang dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta memprovokasi masyarakat sudah sangat meresahkan.
“Itulah sebabnya kami pakai jalur hukum. Dan saya tegaskan, jika legalitas dan tindakan yang kami lakukan melanggara hukum silahkan dilaporkan. Karna ini negara hukum,” tegasnya. (*)