MANADO– Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Manado melakukan Penertiban sekaligus Sosialisasi Peraturan Daerah(Perda) no 4. Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Rabu (29/01/2020) di wilayah Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Warga Kelurahan Bitung Karngria yang mendirikan tempat usaha dan rumah tempat tinggal yang tak memiliki izin di sepanjang Jalan Boulevard Dua itu diberikan sosialisasi dan juga dilakukan penertiban terhadap beberapa bangunan liar.
“Sosialisasi dan penertiban ini kami lakukan dengan cara persuasif. Dengan senyum,” kata Kasatpol PP Kota Manado Yohannis B Waworuntu SE, MSi, yang memimpin langsung kegiatan penertiban ini.
Lebih lanjut Kasatpol PP Manado ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan disepanjang jalur Boulevard dua Kelurahan Sindulang
“Pantauan kami, masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin, juga beberapa bangunan yang melanggar aturan dengan melewati batas yang telah ditentukan. Rencana kedepannya, kami akan bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya, seperti TNI-POLRI dan juga pemerintah wilayah setempat untuk melaporkan jika hasil dari sosialisasi ini, masih ada yang melanggar atau bahkan tak patuhi aturan,” tutup mantan Kepala DLH dan Kominfo Manado ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Tuminting, AKP Andi Sukrisiastianto, Camat Tuminting Bonyx Y Saweho , Danramil Tuminting Lettu inf Hariwiyono, serta para kepala lingkungan di wilayah tersebut.
(YMP)