MINUT–Dugaan korupsi ADD Tahun 2019 tentang pembangunan Rumah Posyandu tahap 1 dan tahap 2 dengan anggaran sekitar 900juta Rupiah, di Desa Darunu ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) makin menarik diikuti.
Belum lama ini, heboh percakapan lewat Via Massenger Facebook dengan inisial FT yang diduga kuat orang terdekat mantan Plt Hukum Tua Desa Darunu Maytee Jacobus yang mengakatan, jika kelanjutan pembangunan Pustu di Desa Darunu atas petunjuk Kejari Minut.
“Tanya jo pa mantan Plt kalu soal itu kurang tau, karna dari Kejaksaan cuma suruh rehap itu gedung pustu, kiapa ngi ini apa soh ngi pe kapasitas?,” jelas isi percakapan bersama inisial FT
Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Minut melalui Kasie Intel Ekaputra Polimlung SH saat dikonformasi membantah akan hal tersebut. Menurutnya pihak Kejari Minut tidak pernah memberikan arahan seperti itu.
“Tanya ke dia, siapa orangnya. Jika salah menyebutkan dan tidak terbukti akan saya lapor balik dia,” tegas Polimpung.
Sementara itu Koordinator Investigasi Sulut Coruption Watch (SCW) Rinto Rachman menegaskan jika telah dilaporkan harus ditindaki. Kata dia, sesuai Pasal 1 angka 23 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Pelaporan.
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” tegas Rachman.
Rahman menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal di atas, bahwa setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Dan setiap laporan tindak pidana korupsi/umum, sipelapor akan mendapatkan SP2HP. Jadi ini harus di tindaki karena berdasarkan bukti ini yang ada sudah jelas-jelas pembangunan ini tidak beres,” tutur Rachman.
Perlu diketahui bersama, berita Sebelumnya, laporan Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu Kecamatan Wori ke Kejari Minut Jumat 10 Januari 2020 silam terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran ADD Tahun 2019 tentang pembangunan Rumah Posyandu tahap 1 dan tahap 2 dengan anggaran sekitar 900juta Rupiah, ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut).
Laporan yang diduga kuat dilakukan oleh mantan Pejabat Hukumtua Darunu, Maytee Jakobus, telah berjalan sekitar satu minggu dan dibenarkan oleh pihak Kejari Minut.
Kejari Minut melalui Kasi Intel Eka Putera Polimpung SH sendiri membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan yang lalu sudah kami terima, dan terus kami pelajari, apalagi dalam konteks laporan dugaan penyalahgunaan uang negara,” tutur Eka waktu itu.
Hari ini pihak pelapor kembali menyambangi Kejari Minut, dan diterima langsung oleh Kasi Intel, Eka Putera Polimpung.
“Pak Kasi Intel sudah menyambut kami, beliau bilang laporan itu terus dipelajari dan ada penyampaian yang nanti kami sampaikan minggu depan, kalau laporan itu belum jalan juga,” ujar utusan dari Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu.
Laporan terkait penyalahgunaan wewenang dalam realisasi uang negara lewat ADD tersebut, tidak ditampik Kasi Intel Eka Putera Polimpung SH.
Mengenai status laporan Ketua BPD Darunu yang di kroscek salah satu perwakilannya hari ini, menurut Polimpung, pihaknya sudah turun lapangan memantau dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk ditindak lanjuti.
“Laporan terus kami pelajari, dan kami terus pulbaket, kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Kasi Intel ramah.
Perlu diketahui juga, Ketua BPD Darunu melaporkan ke Kejari Minut adalah kasus dugaan penyalah gunaan Dana ADD berupa proyek fisik dari Dana Desa Tahap II 2019, berupa:
– Pembangunan/Rehabilistasi Posyandu/Polindes dan Pagar Gedung 70M2, Pagar 81M, – Vondasi 72, Rehab Polindes, sebesar Rp. 251.707.858, pelaksana PKPKD dan PPKD, Waktu Pelaksanaan Juli-November 2019.
“Waktu pekerjaan sudah selesai, kondisi bangunan seperti yang digambar, karena diduga pekerjaan tidak sesuai RAB,” tukas Rudy Febrianto Keni, Ketua BPD Desa Darunu.
Menurut pelapor, bangunan sudah selesai dibuat, ironinya RAB baru selesai di rancang Plt Hukum tua. Anggaran Perubahan, tapi tidak di tanda-tangan oleh saya selaku Ketua BPD. Laporan sudah saya antar di Kejaksaan Negeri Minut, dan saya meminta kejaksaan segera menindak lanjuti, harapan masyarakat Desa Darunu,” jelasnya. (**)