JAKARTA– Kementerian Perdagangan RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Raker Kemendag ini dihadiri Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Pejabat Eselon I dan II Kemendag serta para Anggota Komisi VI DPR RI.
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda utama Penjelasan Pemerintah (Menteri Perdagangan) Terhadap Pembahasan Rencana Pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang ( First Protocol to Amend The Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of The Association of Southeast Asian Nation & Japan).
Dalam Raker imi telah dihasilkan kesimpulan yang antara lain yaitu bahwa Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan untuk mengkaji secara detail dan komprehensif terkait Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang ( First Protocol to Amend The Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of The Association of Southeast Asian Nation & Japan) meliputi hal-hal yang menguntungkan dan merugikan posisi Indonesia terkait implementasi perjanjian tersebut dan membahas kembali dengan Komisi VI DPR RI.
(YMP/Humaskemendag)