MINUT– Hukum Tua Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan Jhonny Karamoy STh menegaskan bahwa dalam perekrutan karyawan Alfamart tidak memprioritaskan warga Minahasa Utara untuk bekerja di perusahaan toko modern tersebut.
“Alfamart mengingkar janji apalagi dengan dibangunnya gudang serta kantor mereka banyak merugikan masyarakat Karegesan. Mulai dari limbah bahkan sempat menyebabkan banjir. Janji mereka 70% yang bakal di rekrut adalah orang Minut malah berbanding terbalik bukannya merekrut masyarakat desa terdekat, malahan dari luar daerah Minut bahkan dari luar provinsi Sulut,” tegas Karamoy
Bahkan dirinya mengatakan perekrutan karyawan Alfamart banyak ada permainan.
“Saya berkata seperti itu karena sejak awal berdiri untuk rekrutmen karyawan saya yang mengawal,” ujarnya.
Karamoy mengeluhkan syarat yang diberikan Alfmart untuk karyawan yang mau bergabung.
“Berkaca dari pengalaman saya di sebagai karyawan Freeport selama 32 tahun dua syarat yang di berlakukan oleh Alfamart tidak sebanding dan itu tidak bisa menjadi tolak ukur,” tuturnya.
Dirinya juga membeberkan, saat proses perekrutan ada satu tes yang dilihat tidak sesuai dengan aturan.
“Nah, yang saya sesalkan saat uji tes kesehatan itu seharusnya ditentukan oleh Dokter. Tapi ini malah ditentukan oleh karyawan yang notabene tidak berkompeten dibidang,” tegas Karamoy.
Karamoy juga menyesali apa yang disampaikan oleh pihak Alfamart ketika peresmian kantor dan gudang di hadapan Bupati saat itu tidak sesuai dengan sekarang. (Rivo)