MANADO – Pemerintah Kota Manado memperpanjang masa penutupan sementara tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, toko jualan pakaian, dan usaha sejenisnya hingga 12 April 2020. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor:503/D.12/PEMDAL-PTSP/222/2020, usaha permainan gim daring (game online), tempat bermain anak/keluarga (Timezone, Amazone, Kidscity, dan lain-lain), dan usaha sejenisnya juga ditutup sementara hingga 12 April 2020.
Adapun, untuk hotel, restoran, dan gedung/ruang serba guna, diminta untuk tidak menyelenggarakan acara-acara, seperti rapat, resepsi, dan lain-lain yang bersifat mengumpulkan banyak orang sampai dengan 12 April 2020.
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Manado, Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Lenda Pelealu mengatakan jika kebijakan ini dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sudah jelas, jika tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, toko jualan pakaian, dan usaha sejenisnya merupakan tempat berkumpulnya banyak orang. Dan ini melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” kata Lenda.
Lanjutnya, kebijakan yang ditetapkan Pemkot Manado sudah dipertimbangkan dengan matang, dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19.
” Memang kebijakan ini mempengaruhi usaha-usaha yang bergerak dalam bisnis hiburan dan pariwisata. Namun, kita tetap berharap agar pengusaha-pengusaha tempat hiburan atau wisata mematuhi kebijakan yang diambil Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Lenda.
Terkait kunjungan wisata di Kota Manado ditengah pandemi Covid-19 ini, Lenda pun menjelaskan jika tingkat kunjungan wisatawan juga ikut menurun, karena adanya batasan-batasan yang diberlakukan pemerintah.
“Tidak bisa dipungkiri, untuk kegiatan kepariwisataan di Manado memang sedang tidak stabil. Itu dampak dari masuknya COVID – 19 yang dinyatakan masuk ke Indonesia dan menyebar luas ke seantero tanah air,” tutupnya.
(YMP)