MANADO– Wali Kota Manado, Dr. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, menegaskan sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19), untuk kecepatan dan kelancaran proses agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan, persyaratan yang melampirkan fotocopy KTP dan KK, tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian untuk seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan, Jumat (03/04/2020).
” Untuk pendataan cukup dilihat KTP-nya atau KK dan dicatat nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak Covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan, “tegas Wali Kota Manado Vicky Lumentut.
(YMP)