MANADO– Pemerintah kota (Pemkot) Manado, memperpanjang masa penutupan sementara operasional tempat hiburan malam, untuk mencegah penyebaran wabah COVID 19, di Kota Manado.
“Perpanjangan penutupan sementara operasional tempat hiburan malam itu, mulai 9 Arpil sampai tanggal 2 Mei 2020 nanti,” kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas (Pemhum) Pemkot Manado, Sonny Takumansang, di Manado.
Dikatakannya, langkah tersebut diambil melihat bagaimana perkembangan pandemi global COVID 19 di Manado, dan Sulawesi Utara pada umumnya.
“Ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus yang berbahaya tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan kebijakan tersebut selama dua pekan, namun melihat perkembangan yang terjadi sekarang, pemerintah memutuskan mengambil langkah tersebut.
Takumansang menyebutkan, kegiatan hiburan malam yang diperpanjang penutupan sementara operasionalnya itu adalah hiburan malam, spa, pusat olahraga seperti fitness centre, gym dan lainnya.
“Termasuk dengan tempat ketangkasan, seperti game dalam jaringan, tempat permainan anak seperti timezone, amazone, kidscity dan lainnya,” jelas Takumansang.
Diungkapkannya bahwa perpanjang penutupan sementara operasional itu, berdasarkan Surat Edaran Walikota Manado, nomor: 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado dra Lenda Pelealu juga mengimbau agar masyarakat mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut, sebagai bentuk dukungan dan partisipasi untuk mendukung pencegahan penyebaran virus COVID 19 di Manado.
“Saya berharap, para pengusaha hiburan malam, spa, pusat olahraga seperti fitness centre, gym dan sejenisnya, agar mematuhi Surat Edaran Wali kota Manado, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Manado,”tutup Lenda.
(YMP)