Manadosulutnews.com, MINUT–Dengan dimulainya tahapan Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung “Tancap Gas”. Buktinya Selasa (23/6) menggelar rapat perdana bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Minut.
Dalam Rapat ini Bawaslu Minut bersama sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polres, dan Kejaksaan Negeri Minut, satukan persepsi bahas penanganan pelanggaran sengketa pemilu pada 9 desember 2020 mendatang.
“Tujuan pembentukan sentra Gakkumdu adalah untuk penyelarasan atau mempunyai pemahaman yang sama dalam melakukan penanganan pelanggaran khususnya dugaan pelanggaran pidana,” ucap Rocky M. Ambar SH, LL.M., M.Kn Pimpinan Bawaslu Minut Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dirinya menjelaskan, rapat bersama ini merupakan salah satu antisipasi kita semua apabila tiba-tiba ada temuan atau hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran dalam Pilkada pada 9 Desember nanti.
“Kami harap kita mempunyai pemahaman yang sama dalam melakukan penanganan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran pidana, mengingat penanganan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya mempunyai beberapa hari dan sudah harus ada putusan. Terlebih khusus dalam penindakan pidana pemilu,” tutup Ambar.
(Rivo)