MINSEL – Lelaki FM alias Fery (50), warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan, pada Selasa malam (29/09/2020) pkl. 22.30 wita.
FM (Fery) diamankan selaku tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/302/IX/2020/SULUT-ResMinsel, tertanggal 24 September 2020.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu seorang anak perempuan berumur 4 tahun; dengan cara memasukan jarinya kedalam kemaluan korban. Terjadi pada pertengahan bulan September 2020, di dalam rumah tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban, yang kemudian langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Untuk tersangka telah kami amankan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minsel,” ungkap AKP Rio.
(JOVAN)