MINSEL – Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Bupati Minahasa Selatan, Selasa (09/02/2021).
Rakor dihadiri oleh unsur Forkopimda Minsel diantaranya Sekda Kab. Minsel Denny Kaawoan, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, Kajari Minsel I Wayan Eka Miartha, Ketua PN Amurang Royke Inkiriwang, Pabung Kodim 1302 Minahasa Mayor Inf. Jus Ratag, BPBD Minsel, Dinkes, para Kasat dan Kapolsek Polres Minsel serta sejumlah Camat.
“Kita berada disini untuk membahas dan menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro,” ucap Kapolres Minsel dalam sambutannya.
Diungkapkan Kapolres, bahwa pemerintah berkomitmen dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 dengan 3T yakni Tracing, Testing dan Treatment.
“Dari hasil data pemetaan didapatkan hasil bahwa semua kecamatan terdampak penyebaran Covid-19 namun tidak semua desa. PPKM berbasis mikro ini akan melibatkan unsur pemerintah desa, kelurahan, karang taruna, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan seluruh potensi masyarakat guna mencegah Penyebaran Covid-19,” tambah Kapolres.
Kapolres Minsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama membantu dan mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
(JovanMintje)