MINSEL – Kapolres Minahasa Selatan AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; membuka kegiatan Pelatihan VCD fungsi teknis Reskrim (Reserse Kriminal), Rabu pagi (31/03/2021), yang diikuti oleh seluruh anggota Sat Reskrim Polres Minsel serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Pelatihan fungsi teknis yang dilaksanakan di Gedung Aula Polres Minsel ini merupakan agenda rutin dalam rangka meningkatkan kemampuan profesionalisme personel di masing-masing bidang tugas dan fungsinya.
Dalam sambutannya, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; menekankan agar anggota Reskrim harus berkompeten, professional, prosedural serta berintegritas dan memiliki semangat kerja yang tinggi.
“Anggota Reskrim, para Penyidik atau Penyidik Pembantu, wajib memiliki tiga kompetensi yaitu knowledge atau pengetahuan, skill atau keterampilan, dan attitude yakni perilaku yang baik di bidang tugas penyidikan yang diembannya. Selain itu harus professional artinya membidangi, menguasai tugas pokok dan fungsinya. Prosedural artinya dalam setiap tahap penyelidikan dan penyidikan harus sesuai ketentuan perundang-undangan; berintegritas serta semangat dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Kapolres Minsel yang didampingi Wakapolres Kompol Farly Rewur, SH,MM.
Pelatihan VCD fungsi ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan, diisi dengan penyampaian materi oleh Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SH; dan Kanit Reskrim Ipda Christian Karongkong.
Kapolres menegaskan agar pelatihan ini jangan hanya dianggap seremonial saja tetapi wajib diterapkan di tempat tugas masing-masing. “Materi yang diterima di pelatihan ini, harus diaplikasikan di tempat tugas masing-masing,” ujar Kapolres.
(JovanMintje)