MINSEL – Lelaki DR alias Romo (44) warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan pada Rabu malam (07/04/2021), sekira pkl. 21.50 wita.
Diketahui DR alias Romo diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana judi togel yang selama ini telah meresahkan warga setempat.
“Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi Togel di seputaran Pusat Kota Amurang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati lelaki DR alias Romo, tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis Togel Hongkong online di salah satu rumah warga di Kelurahan Uwuran Satu, Amurang,” jelas Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Dalam pengungkapan kasus togel ini, Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), Kertas rekapan angka dari para pemasang, Kartu ATM BNI, Hand phone merk Realme warna Hitam serta kertas bukti transfer Bank.
Tersangka DR bersama barang bukti terpantau saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis pagi (08/04/2021), menyatakan komitmennya untuk memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat, apabila mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun. Kami, jajaran Polres Minsel, komitmen dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” tegasnya.
(Jovan)