Manado, Manadosulutnews – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Andrei Angouw – Richard Sualang menghadiri Paripurna Ranperda Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun anggaran 2020 di ruangan Paripurna Kantor DPRD Manado, Rabu (09/06/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Aaltje Dondokambey, kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan pengantar Rapat Paripurna.
Sementara itu, Wali Kota Andrei Angouw dalam sambutan mengatakan, APBD Manado TA 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Manado nomor 4 tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 merupakan program kerja untuk tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020, maka Pemerintah Kota Manado melaksanakan kebijakan anggaran pergeseran untuk melaksanakan kegiatan belanja tak terduga dan kegiatan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19. Adapun kebijakan anggaran pergeseran terakhir ditetapkan melalui peraturan Wali Kota Manado nomor 34 tahun anggaran 2020,” ungkap Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota menyampaikan bahwa garis besar pertanggungjawaban APBD Manado tahun anggaran 2020 secara mendetail tercantum dalam laporan keuangan.
“Rincian dan perhitungannya secara detail dapat dicermati pada dokumen-dokumen laporan keuangan yang telah disampaikan pada dewan yang terhormat,” kata Wali Kota.
Usai sambutan, rapat diskors 30 menit untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi menyiapkan pemandangan umum terhadap ranperda tersebut.
Ketika skors dicabut semua fraksi setuju agar Pemandangan Umum tidak dibacakan mengingat situasi Covid yang tidak memungkinkan, sehingga semua fraksi sepakat untuk menyerahkan Kepada Wali Kota dan pimpinan sidang tentang pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Kegiatan ini juga diikuti pejabat lainnya secara Virtual.
(Stev)