MINUT–Demi mewujudkan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Pemerintah Desa (Pemdes) Paniki Atas pasang papan APBDes.
Pj Hukum Tua Paniki Atas Verra Sophia Kaunang mengatakan, pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes.
“Dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa turut ikut serta, ” kata Kaunang, Jumat (18/6) siang tadi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tujuan papa informasi tersebut
masyarakat dapat mencermati pengelolaan APBDes selama tahun berjalan ini.
“Semua anggaran sudah dicantumkan kedalam baliho papan APBDes, tidak ada yang disembunyikan oleh pemerintah desa,” jelasnya.
Kaunang berharap, dari pemasangan papan informasi transparansi dana APBDes tersebut, masyarakat dapat mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi Program Pembangunan Desa tahun 2021.
“Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana desa harus membuat papan informasi didepan umum tentang rancangan APBDes,” tandasnya.
(Rivo)