MINSEL – Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar SH (FDW) didampingi Wakil Bupati (Wabup) Minsel Pdt. Petra Yani Rembang (PYR) pada Kamis (22/07/21) melaunching penyaluran beras bantuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.
Kegiatan tersebut, ditandai dengan penyerahan bantuan perdana kepada perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Selain itu, juga melepas penyaluran perdana kepada masyarakat penerima.
Bupati Minsel FDW pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kebijakan terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencakup tiga hal. Salah satunya adalah penyelenggaraan Bantuan Sosial (Bansos). Disamping itu yakni penanganan kesehatan pasien terpapar Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Menurut Bupati, PPKM yang kini telah diterapkan akan berakhir pada Juli ini dan telah diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2021 mendatang.
“Pemerintah tidak menanggung semua kehidupan masyarakat, tapi memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan pemerintah. Karena itu, saya berharap bantuan yang ada diterima dengan penuh ucapan syukur dan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Lanjutnya, bantuan harus dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, bukan untuk dijual.
“Kalau dibantu jangan pergi jual lagi. Kalau dijual mau makan apa. Masyarakat saya kira tidak akan menjual, saya berharap mereka tidak menjualnya karena mereka tahu kebutuhan mereka hari ini butuh makan dan mereka tidak akan menjual,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bulog Sulut Gorontalo (SulutGo), Eko Hari Kuncahyo mengatakan, program beras bantuan PPKM merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Bulog ditugaskan sebagai penyedia dan penyalur. Dalam program ini, setiap KPM mendapat beras bantuan PPKM sebanyak 10 kg untuk alokasi satu bulan.
“Stoknya sudah tersedia dan siap untuk disalurkan sesuai dengan data by name by address yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Minsel Sofie Sumampow mengatakan, beras bantuan PPKM ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (KPM BST).
(Jovan/advetorial)