(Penulis : Imanuel Mahole, S.H)
KETIADAAN Daya Lenting Pada Adminstrasi Computer Assisted Test Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Mahkamah Agung 2021 Oleh Panitia Seleksi. (Antara Kekacauan Adminstratif Pada Proses Seleksi Kompetensi Dasar dan Harapan Reformasi Hukum di Indonesia)
A. Degradasi Ruang Negosiasi sebagai Kebangkitan Konservatisme Hukum di Indonesia
Pengumuman yang dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021 Nomor 06/Pansel-CPNS/MA/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pemberitahuan Jadwal dan lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 yang pada lampirannya, memberitahukan pelaksanaan SKD CPNS MA RI yang salah satunya memberitahukan Sesi 4 akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 11 September 2021, Pukul 14.00 – 15.30 waktu registrasi dan dilanjutkan dengan waktu ujian pada Pukul 15.30 – 17.10 di KANREG XI BKN MANADO.
Tetapi dalam pelaksanaannya, Penulis yang merupakan salah satu peserta ujian SKD CPNS MA RI T.A 2021 pada hari tersebut mengalami kendala, yaitu terjadi kehilangan barang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digunakan guna kepentingan ujian SKD sebagaimana yang telah diatur dalam Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Angka 1 huruf d Peraturan BKN No. 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Ass/Sted Test Badan Kepegawaian Negara.
Pasalnya, dalam rangka pengatasi masalah kehilangan barang berupa 1 buah KTP dari Penulis sebagai peserta, Kepolisian Sektor Sario Manado melalui permohonan Penulis sebagai peserta mengeluarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dengan Nomor : S.Ket/118/IX/2021/SEK Sario yang pada pointnya menjelaskan kehilangan KTP tersebut. Pada SKTLK tersebut menerangkan bahwa waktu kehilangan KTP itu setidak-tidaknya terjadi pada Hari Rabu, 8 September 2021 di sekitar Jalan Pemuda Kecamatan Sario, Kota Manado.