C. Absennya Peran Negara dalam Mengakui, Menghormati, Melindungi dan Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kalau kemudian tindakan-tindakan seperti yang sudah dijelaskan tadi terus dibiarkan secara serampangan terjadi dan terkesan ‘bodoh amat’ dengan pembicaraan seperti ini, maka perlu adanya evaluasi secara besar-besaran pada pihak Pemerintah. Hilangnya kekuatan hukum mengikat dari SKTLK yang dikeluarkan oleh Polsek Sario Manado mencerminkan absennya peran negara dalam mengakui, menghormati, melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia.
Selain persoalan kehilangan kekuaatan mengikat SKTLK dari pihak Polsek Sario Manado, juga tidak adanya juga pernyataan yang sifatnya solutif dari Panitia baik MA maupun BKN dalam menghadapi masalah yang dialami oleh peserta misalnya penundaan jadwal Test CAT SKD atau melengkapi berkas karena alasan tertentu sebagai bentuk toleransi.
Kemudian, bukti bahwa memang kemunduran pada soal peran-peran negara yaitu tidak adanya juga kanal konstitusional yang disediakan oleh pihak panitia yaitu pihak MA dan BKN sebagai bentuk upaya administrastif tingkat pertama guna penyelesaian masalah administratif yang terjadi. Soal kanal konstitusional upaya administrasi yang disediakan oleh pihak panitia, hanya pada proses pendaftaran yaitu masa sanggah berkas-berkas, namun tidak demikian dengan pada saat proses Tes CAT SKD MA RI T.A 2021.
Dengan demikian, dapatlah diruntut pengabaian, pelanggaran serta kekavauan lainnya terhadap kesempatan Penulis yang merupakan peserta Tes CAT SKD MA RI telah melanggar ketentuan-ketentuan HAM. Berikut uraian ketentuan-ketentuan HAM yang setidaknya menjadi dasar tuduhan Penulis terhadap tindakan Panitia Seleksi, yaitu sebagai berikut :
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
- Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).