Manado, Manadosulutnews – Surat penolakan resmi terkait mutasi jabatan di Kantor Imigrasi TPI Gorontalo dikeluarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa-Dewan Eksekutif Mahasiswa (BEM/DEMA) se-Sulawesi wilayah Gorontalo yang menilai SK yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sangat kontroversial.
Hal ini dibenarkan oleh perwakilan BEM yang hadir menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo untuk meluruskan aksi resminya.
“Kami langsung merespon hal ini karena ini merupakan hal yang sangat penting diantisipasi oleh pimpinan Imigrasi dalam hal ini Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam mengganti personil pimpinan instansinya,” ujar perwakilan BEM yang hadir, Rabu (10/11/2021).
Tersebut nama Kakanwil Imigrasi saat ini Muhammad Irham Anwar yang dalam SK pergantian akan diisi oleh Joni Rumagit yang dalam hal ini adalah sosok yang ditolak dalam isi surat yang dikeluarkan.
Mengenai isi surat yang dikeluarkan Joni Rumagit diprotes dengan alasan pernah menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual di area kepemimpinannya waktu lalu.
“Beliau pernah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di beberapa media yang terbit pada tahun 2017 kemarin, maka dari itu kami sangat menolak keras seorang pemimpin yang tersangkut hal seperti itu,” tambah mereka.
”Diketahui Gorontalo dikenal dengan Bumi Serambi Madinah, maka dari itu kami mohon surat kami direspon oleh pimpinan Imigrasi dan kami juga akan mengirimkan surat pemberitahuan ini ke Kementrian agar di pertimbangkan,” pungkas BEM.
Diketahui surat ini juga berisi peringatan bahwa jika tidak diindahkan maka akan ada gerakan dari BEM se Gorontalo.
(Stev/*)