MINAHASA– Pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa tahun 2021 sudah dimulai.Terkait dengan pemeriksaan BPK, Bupati Minahasa Dr Royke Octavian Roring (ROR) melarang para pejabat keluar daerah, terutama mereka yang berkepentingan dengan pemeriksaan BPK.
Dikatakan ROR Dalam pertemuan yang dihadiri para pejabat eselon 2 dan 3 Pemkab Minahasa, dan dihadiri oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK-RI Arther Belseran, para Kepala OPD harus kooperatif dan memberikan data yang diminta saat pemeriksaan BPK.
“Saya harap pimpinan OPD harus kooperatif. Berikan data yang diminta BPK, agar pemeriksaan berjalan lancar dan baik. Jika sudah terjadi pergantian pejabat, pejabat yang lama dan yang baru harus saling koordinasi agar pemeriksaan bisa berjalan baik,” kata ROR, Senin (7/2/2022).
Bupati ROR juga memperingatkan agar Kepala OPD tidak melakukan perjalan dinas ke luar daerah selama pemeriksaan BPK.
“Tolong diperhatikan, agar kepala OPD jangan dulu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama pemeriksaan BPK, demi kelancaran proses pemeriksaan. Apalagi ada edaran dari Pemerintah Provinsi Sulut untuk tidak berkunjung ke DKI Jakarta karena penyebaran Covid-19 varian Omicron yang begitu cepat,” pesan ROR.
Sementara, Ketua Tim Pemeriksa BPK-RI Arther Belseran menjelaskan jika pemeriksaan pendahuluan BPK akan berlangsung selama 14 hari kerja, yakni hingga tanggal 24 Februari 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos, para Kepala OPD, Para Kepala Bagian dan para camat.
(Budi)