MINUT–Dugaan kasus Ijasah palsu dari Hukum Tua Pinenek berinisial HK terus bergulir. Terbaru, Dewan Pimpinan Provinsi Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (DPP Tipikor PHRI) Sulut menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukum Christian Hendro Silow SH MH.
Silow kepada sejumlah wartawan membenarkan jika kasus tersebut sudah ditanganinya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, dirinya siap memperkarakan Kumtua Pinenek ke Kejati Sulut. Bahkan, jika tak ada hambatan, persoalan tersebut siap dibawah ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini.
“Kami akan ke Kejati dulu guna mempertanyakan kasus tersebut sudah sejauh mana ditangani. Jika belum ada perkembangan, maka kami bawah ke MA,” jelas Silow kepada wartawan, Kamis (10/2).
Menurut Silow, pengurusan di MA ini mengacu pada adanya surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 70/B/2017/PT.TUN MKS salinan Perkara Banding Tata Usaha Negara tertanggal 25 Agustus 2017. Dimana surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kasus yang diperkarakan.
“Kami punya bukti yang baru, maka saya akan mengangkat kembali soal terbitnya surat keputusan PTUN Makassar yang diterima oleh Kumtua Pinenek,” ujar Silow
Dirinya menambahkan jika pihaknya siap bekerja sesuai kepercayaan yang diberikan oleh DPP Tipikor PHRI Sulut beserta masyarakat Pinenek.
“Kita lihat saja perkembangannya bagaimana nanti. Intinya, kasus ini akan kami kawal sampai selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Intel Tipikor PHRI Sulut, Jefran De Young mengatakan jika dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukumnya. Bahkan, pihak Tipikor PHRI Sulut siap mndampingi kuasa hukum mereka dengan menyiapkan saksi-saksi.
“Kasus ini harua berproses karena sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
(*)